Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Muslimah, sebagai seorang yang berakal sehat dan telah baligh, maka telah sampai hukum wajib pada diri kita akan perintah berpuasa pada bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’. Sebagaimana dalam Q.S. Al-Baqarah Allah berfirman :
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّذِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّذِÙŠْÙ†َ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَتَّÙ‚ُÙˆْÙ†َۙ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q.S. Al-Baqarah :183)
Hukum wajib berpuasa di atas adalah untuk menjadikan diri kita sebagai seorang hamba yang bertakwa. Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut syariat puasa berarti menahan diri secara khusus dan dalam waktu tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula.
Seorang muslimah dituntun agar mampu menahan diri dari perbuatan yang membatalkan pahala puasa tersebut yakni dari berdusta, mengumpat, mengadu domba, sumpah dusta dan memandang dengan birahi.
Kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan juga diterangkan dalam sebuah hadits:
”Ada seorang Badui yang datang kepada Rasulullahdengan rambut yang kusut seraya bertanya : Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku shalat apa saja yang diwajibkan oleh Allah? Rasulullah menjawan: Hanya shalat lima waktu, kecuali jika kamu hendak menambahnya dengan shalat sunah. Orang tersebut bertanya kembali : Beritahukan pula kepadaku puasa apa yang diwajibkan oleh Allah? Rasulullah menjawab: Hanya puasa Ramadhan, kecuali jika kamu hendak berpuasa sunah, ‘orang tersebut bertanya lagi: Beritahukan kepadaku zakat apa yang harus aku bayarkan? Maka Rasulullah pun menerangkan kepadanyatentang syariat Islam. Akhirnya, orang Badui tersebut berkata: Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sedikitpun aku tidak akan menambah maupun mengurangi kewajiban yang telah difardhukan oleh Allah atas diriku. Kemudian Rasulullah pun berkata: Beruntunglah jika ia benar atau akan dimasukkan ke dlaam surga jika benar (Muttafaqun Alaih)
Dengan hukum yang wajib, maka sebagai seorang muslimah wajib pula melaksanakannya, kecuali ada udzur yang diperkenankan dalam ketentuan syariat.
Referensi : Fiqh Wanita Edisi Lengkap-Saikh Kamil Muhammad Uwaidah

Post a Comment
Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak