Ads here

Hal Membatalkan Puasa



Oleh : Atalia, S.Kom.I (Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Kubu Raya)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sahabat Muslimah, ketika diri berpuasa. Maka berhati-hati terhadap beberapa hal yang menjadikan batalnya puasa, yakni:

1. Sengaja makan dan minum pada siang hari


Ketika sahabat muslimah sengaja melakukan makan dan minum pada saat siang hari saat berpuasa, maka puasa batal dan wajib mengqadha dan memberikan kafarat atasnya. Namun jika makan dan minum yang dilakukan dengan tidak sengaja ataupun lupa, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha atau memberikan kafarat. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, dimana Nabi SAW bersabda: 

“Barang siapa lupa-sedang ia dalam keadaan berpuasa-lalu makan dan imun, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya. Karena sesungguhnya ia telah diberi makandan minum oleh Allah.” (HR. Jamaah)


2. Muntah dengan sengaja


Ketika sahabat muslimah muntah dengan sengaja atau memaksakan diri muntah, maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasa yang batal tersebut. Namun berbeda jika muntah tidak disengaja, maka tidak wajib mengqadha dan puasanya tetap sah. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dimana Nabi SAW bersabda: 

“Barang siapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban baginya mengqadha puasa. Akan tetapi, bagi siapa yang memaksakan diri untuk muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni Dan Al-Hakim)


3. Memandang orang laki-laki dengan penuh perasaan nafsu birahi atau mengingat-ingat akan nikmatnya berhubungan badan.


Akan tetapi, jika hanya teringat akan kenikmatan hubungan badan atau memandang orang laki-laki dengan tidak diikuti oleh munculnya rangsangan maka puasanya tidak batal dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha puasanya.

Oleh karena itu, Sahabat Muslimah, hendaklah diri senantiasa menjaga pandangan dari hal yang tidak baik untuk dipandang dan ingat pula apa yang diri lakukan akan senantiasa dimintai pertanggungjawabkan, meskipun itu hanya terbesit dalam hati terdalam.

4. Haid dan Nifas

Sahabat Muslimah, ketika haid dan nifas jelas puasa batal dan wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang ditinggalkan. Sedangkan bagi muslimah yang istihadah, keluarnya darah istihadah tidak membatalkan puasa.

5. Jika seorang suami menyetubuhi istrinya dengan persangkaan ; 

bahwa waktu magrib telah masuk atau mengira bahwa waktu fajar belum tiba, maka keduanya dalam hal ini tidak berkewajiban untuk membayar kafarat akan tetapi menurut mayoritas ulama, mereka berdua harus mengqadha puasanya. Karena mereka melakukannya tanpa sengaja. Sebagaimana disebutkan di dalam sabda Rasulullah: 

“Diberikan maaf bagi umatku karena kesalahan dan kealpaan serta apa yang tidak disukainya.” (HR. Ibnu Majah)


Sejumlah ulama, yang diantaranya adalah Ishaq, Dawud, Ibnu Hazm, Atha’, Urwah, Hasan Basri dan Mujahid berpendapat: bahwa puasa keduanya tetap sah dan mereka tidak perlu mengqadanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an 

“Tidak ada dosa atas kalian terhadap kesalahan yang kalian lakukan akan tetapi (yang dosa) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” (Al-Ahzab:5)

6. Jika wanita muslimah berniat untuk berbuka.


Ketika sahabat muslimah berniat buka puasa padahal sedang berpuasa, maka puasa yang tengah dijalankan pada saat itu menjadi batal karena niat merupakan syarat sah puasa. Maka dari itu selayaknya kita tetap memelihara niat baik dan tidak merusak niat puasa kita.

Referensi : Fiqh Wanita Edisi Lengkap-Saikh Kamil Muhammad Uwaidah

Komentar Anda

Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak

Previous Post Next Post