Kitab Fath Al-Bari merupakan salah satu kitab yang cukup dikenal luas di kalangan pesantren di Indonesia. Kitab yang ditulis oleh Al-Hafidz Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-`Atsqalani (773-852 H) ini merupakan salah satu syarah (penjelas) dari Kitab Hadits Shohih Bukhari, Kitab Hadits yang tingkan validitas atau kesohihannya diakui sangat tinggi dan menempati posisi kedua setelah kitab al-Qur`an.
Semenjak penulisan kitab Shahih Bukhari dilakukan, hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 130 kitab syarah yang ditulis oleh para ulama untuk menjelaskan kitab tersebut. Dari sejumlah itu, kitab Fath Al-Bari karya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-`Asqalani disebut-sebut sebagai kitab syarah yang paling populer dan diterima secara luas di kalangan umat Islam di dunia.
Kitab Syarah Shohih Bukhari yang bernama Fath al-Bari sendiri ada dua macam. Pertama adalah kitab Fath Al-Bari yang ditulis lebih dulu oleh Ibnu Rajab (ulama Sunni bermadzhab Hanbali, 736-795H) berjumlah sekitar 10 jilid, dan berikutnya kitab Fath Al-Bari yang ditulis oleh Al-Hafidz Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-`Atsqalani berjumlah 15 jilid.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Dzailu Tadzkirat Al-Huffadz menyampaikan pujiannya terhadap kitab Fath Al-Bari:
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-`Asqalani telah menulis beberapa karya yang begitu bermanfaat, seperti kitab syarah Sohih Bukhari (Fath Al-Bari) yang belum pernah ada satu orangpun, baik dulu atau belakang ini, yang mampu mengarang kitab semacam itu.
Semenjak penulisan kitab Shahih Bukhari dilakukan, hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 130 kitab syarah yang ditulis oleh para ulama untuk menjelaskan kitab tersebut. Dari sejumlah itu, kitab Fath Al-Bari karya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-`Asqalani disebut-sebut sebagai kitab syarah yang paling populer dan diterima secara luas di kalangan umat Islam di dunia.
Kitab Syarah Shohih Bukhari yang bernama Fath al-Bari sendiri ada dua macam. Pertama adalah kitab Fath Al-Bari yang ditulis lebih dulu oleh Ibnu Rajab (ulama Sunni bermadzhab Hanbali, 736-795H) berjumlah sekitar 10 jilid, dan berikutnya kitab Fath Al-Bari yang ditulis oleh Al-Hafidz Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-`Atsqalani berjumlah 15 jilid.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Dzailu Tadzkirat Al-Huffadz menyampaikan pujiannya terhadap kitab Fath Al-Bari:
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-`Asqalani telah menulis beberapa karya yang begitu bermanfaat, seperti kitab syarah Sohih Bukhari (Fath Al-Bari) yang belum pernah ada satu orangpun, baik dulu atau belakang ini, yang mampu mengarang kitab semacam itu.
وصنف التصانيف التي عمَّ النفع بها، كشرح البخاري الذي لم يصنف أحدٌ في الأولين ولا في الآخرين مثله (ص.381)
Ibnu As-Syahnah As-Shoghir (804-890 H ( seorang sejarawan dan ahli fiqih dari kalangan Hanafi memberikan pengakuannya atas karya monumental ini. Beliau menegaskan:
وألف في فنون الحديث كتبًا عجيبة، أعظمها شرح البخاري، وعندي أنه لم يشرح البخاري أحدٌ مثله، فإنَّه أتى فيه بالعجائب والغرائب، أوضحه غاية الإيضاح، وأجاب عن غالب الاعتراضات، ووجه كثيرًا مما عجز غيره عن توجيهه (الجواهر والدرر، 1/261)
Beliau (Ibnu Hajar) telah menulis buku-buku yang luar biasa dalam bidang hadits, karya yang yang paling luar biasa adalah Syarah Shohih Al-Bukhari (Fath Al-Bari), dan bagi saya belum ada satu oprang pun yang mampu mensyarahi Shohih Bukhari seperti dia. Dia membawa keajaiban dan hal-hal gharib (jarang ditemui), ia membuatnya sangat jelas, menjawab berbagai polemik, dan membahas banyak hal yang tidak dapat diarahkan oleh orang lain.
Menurut sebagian riwayat, penulisan kitab ini memerlukan waktu sekitar 25 tahunan, yaitu sejak tahun 817 H di kala beliau berusia 44 tahun sampai bulan Rajab tahun 842 H. Sehingga tak mengherankan, jika banyak ulama yang menyepakati bahwa karya Ibnu Hajar al-Asqalani tersebut merupakan kitab penjelasan (syarah) yang paling bagus, paling teliti dan sempurna yang pernah dibuat.
MERAIH “KEBERKAHAN” DARI KITAB FATH AL-BARI
Dalam kehidupan pribadi, Kitab Fath Al-Bari ini memiliki nilai sejarah dan “keberkahan hidup” yang luar biasa bagiku. Keberkahan itu berawal pada tahun 2006, tepatnya ketika Kementrian Agama Republik Indonesia menggelar Musbaqah Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) yang kedua. Perhelatan akbar ini diikuti oleh seluruh perwakilan santri dari setiap pondok pesantren yang ada di Indonesia yang dinyatakan lolos seleksi. Proses penyeleksian diawali dari tingkat kabupaten/kota, lanjut pada tingkat provinsi dan berikutnya masing-masing provinsi mengirimkan para santri-santri terbaiknya untuk berlaga di ajang yang bergengsi ini.
Pada ajang MQKN II ini, Provinsi Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara yang selanjutnya kegiatan ini dilangsungkan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jatim.
Saya yang saat itu masih duduk di bangku kuliah, berkesempatan mengikuti seleksi dan berhasil lolos di tingkat provinsi, sehingga ditetapkan sebagai salah satu utusan Kafilah Provinsi Kalimantan Barat, bersama dengan tuan guru Rubaie Aziz dalam bidang fiqih, Syekh Ibnu Ahmad dalam bidang Tafsir, tuan guru Satrawi dan beberapa orang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan nama mereka satu persatu.
Kemenag Kalbar sendiri saat itu hanya mendelegasikan peserta di dua marhalah (tingkatan), yaitu Marhalah Wustho (menengah) dan Marhalah `Ulya (atas). Masing-masing marhalah hanya mengambil 3 cabang, yaitu Fiqih, Hadits dan Tafsir.
Sejak proses seleksi, saya menempatkan diri di marhalah `Ulya dan memilih cabang Hadits dengan kitab yang dilombakan yaitu kitab Fath Al-Bari Syarah Shohih Bukhari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-`Asqalani. Cabang ini saya pilih lebih bersifat spekulatif. Sebab sewaktu di pesantren dulu, saya belum pernah menyentuh kitab ini sama sekali, apalagi mempelajarinya. Hanya saja ketika itu saya berasumsi, boleh jadi para peserta di bidang ini sama-sama belum pernah mempelajarinya hingga tuntas, di karenakan kitab ini memang sangat tebal, berjilid-jilid dan bidang kajiannya adalah Hadits.
Sementara, mayoritas pesantren di Indonesai lebih menjadikan fiqih sebagai mainstream kajiannya. Oleh sebab itu, saya yakini kompetitor di bidang ini tidak akan terlalu ketat, lain halnya dengan bidang Fiqih.
Prediksiku ternyata tepat, saat perhelatan nasional ini dimulai, banyak peserta di cabang ini yang kesulitan membaca dan menguraikannya. Kendatipun sebagian besar peserta telah didampingi oleh para pembimbing yang membimbingnya sebelum berlaga, namun toh tak jarang di antara mereka menemukan “jalan buntu” ketika berada di mimbar peserta.
Keberuntungan masih berpihak kepada ku. Dimana kala itu saya hanya bermodalkan foto copy-an Kitab Fath Al-Bari Juz 1 (hasil pemberian Tim official dari Kanwil Kemenag Kalbar) dan tanpa didampingi pembimbing khusus, berhasil masuk 6 (enam) besar dan masuk ke babak final. Selanjutnya di babak final masuk 3 (tiga) besar bersama delegasi dari Jawa Barat dan Sulawesi Barat, walaupun akhirnya harus berpuas diri sebagai runner up. Sekali lagi saya rasakan, hal itu murni sebagai faktor keberuntungan saja, bukan kepintaran. Inilah posisi yang saya sebut deretan orang yang beruntung di antara orang-orang yang belum beruntung.
Hadiah yang diberikan panitia terbilang lumayan. Selain tropi, para pemenang juga diberikan biaya pembinaan yang bervariasi. Seingatku, waktu itu saya mengantongi sekitar belasan juta, bonus pemberian dari panitia nasional dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dari hadiah inilah yang selanjutnya saya buat modal untuk menikahi “anaknya mertua” yang memang telah lama menunggu dan tak sabaran lagi untuk dinikahi. Oleh karenanya, secara tidak langsung, kitab Fath Al-Bari ini telah mengantarkan diriku untuk memperoleh pendamping hidup. Ya.. melamar isteri berkah Kitab Fath Al-Bari.
Penggalan kisah inilah yang mendorong diriku sejak lama berhasrat untuk memiliki dan mengoleksi Kitab Fath Al-Bari. Alhamdulillah, di awal bulan ini, atau kurang lebih sekitar 15 tahun berselang, kitab ini telah masuk dalam daftar koleksi perpustakaan pribadiku, menggenapi salinan Kitab Fath Al-Bari Jilid 1 yang dulu pernah membersamai saat MQKN II.
Semoga keberkahan yang ditularkan dari kitab ini terus mengalir, walaupun bukan untuk menggaet isteri yang baru lagi.

Post a Comment
Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak