Ada sebuah pertanyaan dari salah satu warga asal Kalimantan Barat, mengenai zakat binatang ternak.
Pertanyaan :
Jika seseorang memiliki kambing sebanyak 100 ekor, namun kambing tersebut cacat semua. Apakah si pemilik kambing itu wajib mengeluarkan zakat?
Jawab :
Binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila sudah memenuhi empat syarat yaitu :
PERTAMA : Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya sapi yang disebutkan di dalam satu riwayat hadits:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ
آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ
أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
Dari Mu’adz ibn Jabal, ia berkata, ‘Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mengutusku ke Yaman, kemudian beliau memerintahku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor unta, seekor unta berusia setahun, menginjak usia tahun keduanya, jantan atau betina, dan dari setiap empat puluh ekor unta, seekor unta berusia dua tahun,menginjak usia ketiga’. (HR. At-Tirmidzi)
KEDUA : Melewati Haul (Satu Tahun Hijriah)
Seperti Sabda Baginda Nabi SAW :
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ
عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali telah melewati masa setahun. (HR. Abu Dawud)
Syarat ketiga ini hanya berlaku bagi induknya saja. Sedangkan untuk anak-anak binatang tersebut, perhitungan haul-nya diikutkan pada induknya. Sehingga, jika induk sudah melewati setahun, maka anak-anaknya pun dihukumi haul, walaupun sebenarnya belum melewati setahun.
KETIGA : Digembalakan.
Maksudnya, sepanjang tahun binatang ternak tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik sendiri, tidak dengan dicarikan rumput. Dalam sebuah hadits disebutkan:
وَصَدَقَةُ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَاإِذَا
كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
Zakat kambing yang digembalakan adalah satu ekor kambing ketika jumlahnya telah mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor. (HR. Bukhari)
KEEMPAT : Tidak dipekerjakan,
Maksudnya tidak digunakan untuk seperti membajak sawah, mengangkut barang dan lain sebagainya.
Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang dipekerjakan tidak wajib dizakati:
ولان العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب
فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار
Karena sesungguhnya binatang ternak yang dipekerjakan dan binatang yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput tidak semata-mata untuk dikembang-biakan, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana pakaian dan perabot rumah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Mesir, Al-Muniriyah, jilid V, halaman: 323)
Kalau melihat dari syarat-syarat diatas, sehat (tidak cacat) suatu binatang ternak tidak termasuk syarat wajib zakat bagi binatang ternak.
Jadi tetap harus dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat diatas. Asalkan cacatnya masih dalam katagori cacat ringan yang tidak memerlukan perawatan khusus yang membutuhkan biaya besar.

Post a Comment
Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak