Oleh: BUHORI, M.Pd | Dosen IAIN Pontianak | Pengurus PW GP Ansor Kalimantan Barat
KILAS.ID | Pontianak - Di daerah saya, banyak ditemui area pemakaman muslim yang dibagian sisi tertentu (biasanya di bagian sisi yang berdekatan dengan jalan) dibangun sebuah bangunan berbentuk cungkup atan pendopo. Bangunan ini selain sebagai tempat para penziarah untuk beristirahat, kerap juga difungsikan sebagai tempat untuk melakukan pembacaan al-Qur`an (khatmu al-Qur`an baik sendiri maupun berkelompok) dan tahlilan saat ada salah satu anggota masyarakat yang baru meninggal dunia dan dimakamkan di area pekuburan tersebut.
Sudah menjadi tradisi yang melekat erat pada masyarakat muslim Indonesia, tidak lengkap kiranya, jika ngumpul-ngumpul apalagi acara khataman dan tahlilan ini tak diakhiri dengan makan bersama. Makan dan minum ini sejatinya bukan menjadi sebuah keharusan, namun semangat kebersamaan, dan ghiroh untuk berbagi sebagai bentuk sedekah atasnama keluarga yang meninggal menjadikan tradisi ini hampir tak pernah ditinggalkan oleh anggota masyarakat muslim, khususnya di daerah saya ini. Namun yang jelas, kadar dan menu yang disajikan disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing, ditambah dengan sumbangan dari keluarga dan tetangga sekitar yang tak pernah sepi.
Baru-baru ini, ada sebagian kalangan yang keberatan dengan tradisi makan dan minum di area pekuburan ini. Menurutnya, makan dan minum diarea pekuburan (sekalipun ditempat yang memang sudah disediakan secara khusus) merupakan suatu hal yang dilarang dalam syariat Islam, dan hukumnya haram.
Persoalan pelarangannya bukan disebabkan tidak bolehnya menghidangkan makanan kepada para penziarah atau peserta tahlilan dan khataman, namun lebih dikarnakan keberadaan lokasi yang termasuk dalam area pemakaman.
Persoalan ini sejatinya merupakan persoalan klasik yang telah dibahas oleh ulama-ulama salaf terdahulu. Sehingga generasi saat ini, dapat menemukan jawabannya dengan mengikuti alur pembahasan para ulama terdahulu yang lebih kompeten dan lebih dahulu mengulasnya.
Abi Sa`id Muhammad bin Mushthafa al-Khãdimĭ telah menjelaskan persoalan ini dalam karyanya yang berjudul al-Buraiqah al-Mahmûdiyah fĭ Syarhi at-Tharĭqah al-Muhammadiyah (Juz 5/92) menjelaskan:
وَ يُكْرَهُ الْأَكْلُ عِنْدَ الْمَقَابِرِ وَالضَّحِكُ أَيْضًا عِنْدَهَا لِأَنَّ مِثْلَ هَذِهِ مَحَلُّ اعْتِبَارٍ وَتَذَكُّرِ الْآخِرَةِ وَالْأَكْلُ وَالضَّحِكُ مُنَافٍ لَهُمَا
Dimakruhkan makan dan juga tertawa di area pekuburan. Hal ini karena tempat seperti di area kuburan merupakan tempat mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Sementara makan dan minum menghilangkan keduanya.
Sementara, Syekh ad-Dardĭr al-Mãliki dalam kitab Aqrab al-Masãlik (as-Syarh as-Shaghĭr) yang selanjutkan disyarahi oleh Syekh Ahmad as-Shãwĭ dalam Bulghatu as-Sãlik li Aqrabi al-Masãlik (Juz 1/367-368) menuturkan:
والاعتبار أي الاتعاظ وإظهار الخشوع عندها أي القبور، ويكره الأكل والشرب والضحك وكثرة الكلام، قوله (ويكره الأكل ... الخ) أي لحديث : زوروا القبور تذكركم الآخرة
Hendaknya mengambil pelajaran, mengingatkan diri sendiri dan menampakkan kekhusyukan saat berada di area kuburan, dan dimakruhkan makan, minum, ketawa dan banyak bicara. Perkataan muallif : (dimakruhkan makan …) yaitu karna berdasarkan hadis : lakukanlan ziarah kubu akan dapat mengingatkanmu terhadap akhirat.
Mengacu pada pendapat yang dirujuk dari pandangan para ulama di atas, maka dapat dikatakan bahwa makan dan minum di area pekuburan, pada dasarnya merupakan sesuatu yang kurang baik, karna hal itu dianggap menyalahi dari tujuan dari ziarah kubur itu sendiri. Akan tetapi pelarangan itu tidak sampai pada level pengharaman, namun hanya sebatas makruh saja. Terlebih jika prosesi makan dan minum itu dilakukan sebab sesuatu yang mendesak dan dikarnakan adanya kesulitan untuk menghindarinya.
Al-Imam Ibn Muflih al-Hanbali, dalam kitabnya al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, hal. 47, mengutp pendapat dari Ibn ‘Aqil al-Hanbali, yang menganjurkan agar tidak meninggalkan tradisi masyarakat selama tradisi tersebut tidak haram.
وقال إبن عقيل في الفنون : لا ينبغي الخروج من عادات الناس إلا في الحرام
Ibnu 'Aqil berkata dalam kitab al-Funun: tidak sepantasnya meninggalkan tradisi yang melekat di kalangan masyarakat, kecuali dalam hal yang jelas haram.
Post a Comment
Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak