Ads here

Belajar Toleransi Beragama Pada Khalifah Umar Bin Khattab RA


Pontianak, Kilas.id - Dikisahkan, bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, hubungan antara orang-orang Islam dengan kaum Nashrani terjalin begitu harmonis.

Hubungan antar kedua pemeluk agama samawi ini dibingkai dalam semangat saling menghargai antar sesama pemeluk agama dan kebebasan dalam menjalankan perintah agama masing-masing serta selalu menjaga kemuliaan tempat ibadah keduanya.

Untuk menjamin terlaksananya "kemesraan" antar kedua pemeluk agama ini, ketika Khalifah Umar bin Khattab berhasil menaklukkan Yerussalem, dibuatlah perjanjian Aelia, yaitu perjanjian antara orang-orang muslim dengan Kristen pasca-perang Yarmuk yang dimenangkan oleh tentara Umar.

Ketika itu, Shapharnius selaku pemimpin Kristen kelahiran Damaskus, Syiria, menyepakati untuk menyerahkan kunci-kunci kota Al-Quds kepada Umar bin Khattab, dengan syarat Umar harus memberikan jaminan untuk menghormati ritual dan tradisi umat Nasrani. 

Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam Ahkamu ahli al-Dzimmah dan beberapa ahli sejarah lainnya menyebut perjanjian Umar bin Khattab ini dengan istilah Syurut Umariyyah (persyaratan Umariyah) atau uhdah umariyyah (perjanjian umar).

Sebagian isi dari perjanjian itu menyebutkan:

بسم الله الـرحمن الرحيم، هذا ما أعطى عبدالله أمير المؤمنين عمر، أهل إيليا من الأمـان، أعطـاهم أمـانـا لأنفسهم وأموالهم ولكنائسهم ولصلبانهم ومقيمها وبريئها وسائر ملتها، أنها لا تسكن كنائسهم ولا تهدم ولا ينتقص منها ولا من حدّها ولا من صلبانهم، ولا شيء من أموالهم، ولا يكـرهـون على دينهم، ولا يضار أحد منهم

"Dengan nama Allah Yang Maha Esa Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah jaminan keamanan yang diberikan hamba Allah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Aelia: Ia menjamin mereka keamanan untuk jiwa dan harta mereka, dan untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, serta dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan untuk agama mereka secara keseluruhan. Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu apa pun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikit pun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorang pun dari mereka boleh diganggu".

Selain itu, Khalifah Umar bin Khattab juga menyetujui persyaratan untuk perluasan gereja, agar dapat menampung sebagian orang Islam yang sewaktu-waktu akan menginap di sana (al-Mughni/8/113).

Ibnu `Aidz dalam Futhu as-Syam juga meriwayatkan, di saat Umar bin Khattab beserta rombongan tiba di Syam (Syiria), mereka disambut baik oleh orang-orang Nashrani di sana, bahkan telah menyiapkan jamuan yang lezat  dan mengundang sang khalifah untuk makan siang bersama.

Saat mengetahui bahwa jamuan makan siang itu dilangsungkan di gereja, Umar bin Khattab merasa enggan untuk pergi, dan memerintahkan sayyidina Ali beserta umat Islam lainnya untuk menghadiri undangan tersebut. 

Bergegaslah Sayyidina Ali beserta kaum muslimin untuk memenuhi undangan kaum Nashrani itu dan mereka menikmati hidangan yang telah disajikan  di dalam gereja, sebagai tempat ibadah mereka.

وروى ابن عائذ في " فتوح الشام " أن النصارى صنعوا لعمر رضي الله عنه حين قدم الشام طعاما فدعوه ، فقال أين هو : قالوا : في الكنيسة ، فأبى أن يذهب ، وقال لعلي : امض بالناس فليتغدوا ، فذهب علي بالناس ، فدخل الكنيسة وتغدى هو والمسلمون ، وجعل علي ينظر إلى الصور ويقول : ما علي أمير المؤمنين لو دخل . " المغني " ( 8 / 113 ) 

Kisah di atas, setidaknya memperlihatkan kepada kita bagaimana pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab kala itu begitu menghormati tempat ibadah kaum Nashrani, sehingga beliau menjamin keamanan serta keberlangsungannya.

Berangkat dari kisah di atas, banyak ulama dari kalangan Madzhab Malikiyah, Qaul dari Madzhab Syafi`iyah dan pendapat yang paling kuat di kalangan Madzhab Hanabilah yang membolehkan kaum muslimin untuk memasuki gereja atau tempat ibadah kalangan non-muslim lainnya. Bahkan al-Mardawi dalam al-Inshaf (1/496) menyatakan:

وله دخول بيعة وكنيسة والصلاة فيهما من غير كراهة على الصحيح من المذهب.  
Orang Islam boleh saja memasuki gereja dan shalat di dalamnya tanpa ada kemakruhan, dan pendapat ini lah yang dianggap shahih dalam madzhab Hanabilah.

وقيل: يجوز دخولها ما لم يكن فيها تصاوير، وتماثيل، وهو مذهب الشافعية، ورواية في مذهب الحنابلة.

Namun memang sebagian lagi mensyaratkan selama di dalamnya tidak terdapat gambar-gambar dan patung-patung (sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi`iyyah dan satu riwayat dalam madzhab Hanabilah).

Semoga di sepuluh terakhir bulan Ramadhan ini, kita diberikan keteguhan dalam beragama dan dikuatkan keimanan kita, tanpa harus saling merendahkan pihak lain, dan kiranya kita dijauhkan dari hal-hal yang dapat merusak kemurnian ibadah puasa kita di tahun ini.

Oleh Kang Hari (Dosen IAIN Pontianak)

Komentar Anda

Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak

Previous Post Next Post