Ads here

Mendikbud Nadim Mau Cabut BOS Sekolah, Gus Muhaimin : Batalkan Saja

Foto : A. Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI)

Jakarta, Kilas.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) Nadim Makarim, mengeluarkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Abdul Muhaimin Iskandar yang lebih akrab disapa Gus AMI, meminta Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek untuk mempertimbangkan dan mencabut aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, Selasa (7/9/21).

Gus Muhaimin mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.

Kebijakan tersebut lanjut 
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, juga akan berdampak terhadap para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.


Kan kasihan terhadap sekolah yang selama ini telah berjuang mencerdaskan anak bang. Seharusnya kita fasilitasi biar lebih baik dan maju dan perhatian penuh terutama sekolah-sekolah yang daerah di daerah terpencil. Lanjutnya

Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dikatakan Gus Muhaimin, di lingkup LP Ma'arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60.

Dari sebab itu Wakil Ketua DPR Bagia Korkesra meminta Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.

Selain itu, Gus Muhaimin juga meminta Kemendikbudristek untuk segera mencarikan solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Komentar Anda

Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak

Previous Post Next Post