Ads here

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali


Jakarta, Kilas.id - Sehubungan diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 6 September 2021, PT Angkasa Pura II (AP II) memberlakukan Aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan penerbangan bagi warga dalam wilayah Jawa-Bali selama periode PPKM tersebut berlangsung.

 

Pemberlakuan Persyaratan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Virus Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Setiap masyarakat yang akan bepergian harus menunjukkan Kartu Vaksinasi Digital dan Hasil Tes Covid-19 Digital yang tertera di aplikasi PeduliLindungi ketika sudah berada bandara.

 

"Jadi masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. guna memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," jelas Yado Yarismo, Rabu (1/9/2021).

 

Adapun syarat lengkap yang harus diperhatikan calon penumpang, mengacu pada Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, menjelaskan sebagai berikut:

 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1)    menunjukkan Kartu Vaksin (minimal Vaksinasi Dosis Pertama);

2)   menunjukkan PCR H -2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3)   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4)   untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H - 1) dengan syarat sudah memperoleh Vaksinasi Dosis Kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh Vaksin Dosis 1;

 

Yado Yarismo selaku VP Corporate Communication AP II mengatakan bahwa saat ini Aplikasi PeduliLindungi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak melakukan penerbangan asal/dengan tujuan ke bandara yang berada di bawah naungan Angkasa Pura II.

 

Dimana sebelumnya, bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara wajib menggunakan aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

 

Mulai tanggl 7 Juli lalu, aplikasi e-HAC resmi diintegrasikan dengan platform PeduliLindungi. Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi antara kedua platform ini ditujukan untuk memudahkan petugas bandara dalam melakukan validasi sebelum penumpang check-in.

 

Jadi bagi warga yang sebelumnya menggunakan Aplikasi e-HAC diharapkan untuk menghapus dan menggunakan Aplikasi PeduliLindingi yang sudah terintegritas. 

Komentar Anda

Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak

Previous Post Next Post