Ads here

Sebelum Ditangkap, Polri : Munarman Sudah Jadi Tersangka Terorisme

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Jakarta, Kilas.id - Sebelum melakukan penangkapan terhadap Munarman yang menjadi salah satu mantan petinggi FPI, Polri sudah menetapkannya sebagai Kasus Terorisme, (28/04)

Munarman diduga kuat terlibat dalam pembaiatan terorisme di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar.

“sebelum ditangkap, dia sudah tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ahmad menjelaskan, penetapan tersangka sudah dilakukan pada saat penangkapan. Namun, Ahmad tak merinci pasal yang dikenakan pada Munarman.

Untuk diketahui, bila Munarman ditetapkan sebagai tersangka terorisme secara otomatis akan dikenakan Pasal 15 junto pasal 7 UU No 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Munarman ditangkap karena diduga menjadi penggerak aksi terorisme. Selain itu, Munarman menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo kepada kumparan, Selasa (27/4).

Komentar Anda

Tuliskan komentar anda dengan bahasa yang santun, sopan dan bijak

Previous Post Next Post